Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Namun, sesuai dengan amanat Pasal 2 ayat (1a) UU KUP, yang terakhir diubah dengan UU Harmonisasi Perpajakan (UU HPP), disebutkan bahwa NIK akan menjadi NPWP bagi Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan penduduk Indonesia. Sebagai panduan implementasi, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 (PMK-112/2022). Beberapa poin bahasan PMK-112/2022 adalah sebagai berikut.
1. Penggunaan NIK Menjadi NPWP
Dijelaskan dalam Pasal 2 PMK-112/2022, terhitung sejak tanggal 14 Juli 2022, Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan penduduk dapat menggunakan NIK sebagai sarana dalam administrasi perpajakan atau pengganti NPWP. Di sisi lain, Wajib Pajak orang pribadi yang bukan penduduk, Wajib Pajak badan, dan Wajib Pajak instansi pemerintah menggunakan NPWP dengan format enam belas digit sebagai sarana dalam administrasi perpajakan.
2. Integrasi Data Identitas Wajib Pajak dengan Data Kependudukan
Dalam penggunaan NIK bagi Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan penduduk, data identitas Wajib Pajak dilakukan pemadanan dengan data kependudukan yang ada di Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Hasil dari pemadanan tersebut dikelompokkan menjadi data valid (data identitas Wajib Pajak yang sudah sesuai dengan data kependudukan) dan data belum valid (data identitas Wajib Pajak yang belum sesuai dengan data kependudukan). Untuk data yang belum valid, Wajib Pajak hanya dapat menggunakan NPWP dengan format lima belas digit sampai tanggal 31 Desember 2023.
3. Klarifikasi Data oleh DJP
Direktur Jenderal Pajak (DJP) menyampaikan permintaan klarifikasi atas data identitas kepada Wajib Pajak. Klarifikasi tersebut meliputi data alamat pos elektronik dan nomor telepon seluler, data alamat tempat tinggal Wajib Pajak berdasarkan keadaan yang sebenarnya, data Klasifikasi Lapangan Usaha, dan data unit keluarga. Penyampaian klarifikasi ini akan disampaikan melalui laman DJP, alamat pos elektronik Wajib Pajak, contact center DJP, serta saluran lainnya yang ditentukan oleh DJP.
4. Penambahan Angka 0 pada NPWP 15 Digit
Sesuai yang tertuang pada PMK-112/2022 , penggunaan NPWP format 16 (enam belas) digit bagi Wajib Pajak orang pribadi bukan penduduk, Wajib Pajak badan, dan Wajib Pajak instansi pemerintah dengan menambahkan angka 0 (nol) di depan NPWP dengan format 15 (lima belas) digit.
5. Penerbitan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha
Dalam Pasal 9 PMK-112/2022, disebutkan bahwa Wajib Pajak cabang yang telah diterbitkan NPWP Cabang sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Direktur Jenderal Pajak memberikan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha. Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha ini merupakan nomor identitas yang diberikan untuk tempat kegiatan usaha Wajib Pajak yang terpisah dari tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak.
Selain dari lima poin tersebut, pada PMK-112/2022 disebutkan bahwa pengimplementasian NIK menjadi NPWP bagi seluruh wajib pajak akan dilaksanakan per 1 Januari 2024. Tidak hanya layanan perpajakan, layanan yang dilakukan pihak lain yang memerlukan NPWP juga diwajibkan menggunakan NIK atau NPWP format baru. Adapun layanan yang dimaksud adalah layanan administrasi layanan pencairan dana pemerintah, layanan ekspor dan impor, layanan perbankan dan sektor keuangan lainnya, layanan pendirian badan usaha dan perizinan berusaha, layanan administrasi pemerintahan selain yang diselenggarakan DJP, dan layanan lain yang mensyaratkan penggunaan NPWP.